SELAMAT DATANG DI BLOG LI 'ALAI MARDHOTILLAH (AL-ALAMAH IMAM AHMAD ZAELANI S)

Orang-orang yang paling Berbahagia tidak selalu memiliki yang terbaik. Mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap yang hadir dalam hidupnya. Syukurilah apa yang sudah kita miliki dan merasa cukup atas setiap pemberiannya, Karena ini dalah kunci kebahagiaan

Jumat, 25 Februari 2011

Tujuh Hal yang Merusak Pernikahan

Tak ada satu pun pernikahan yang luput dari cobaan dan kerikil tajam. Yang paling menantang adalah, bagaimana cara melewati fase sulit tersebut. Apabila kita salah bertindak, akibatnya malah fatal.
Berikut beberapa sikap yang bisa membuat penikahan Anda di ujung tanduk, seperti yang dikutip dari Shine.
1. Silent moment. Harus Anda sadari, pasangan Anda tidak memiliki kekuatan untuk membaca pikiran. Walaupun Anda telah hidup bersama puluhan tahun, bukan berarti ia bisa mengetahui dengan detil jalan pokiran Anda. Memendam rasa kesal dan marah bukanlah hal yang baik dalam pernikahan. Ketidakpuasan Anda hanya akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak. Lebih baik komunikasikan segala sesuatu yang Anda rasakan, agar pasangan mengerti.
2. Menyalahartikan keadilan. Adil bukan berarti jika Anda melakukannya, pasangan pun harus melakukannya. Ingat, Anda adalah dua sosok yang berbeda, baik kepribadian maupun latar belakang. Cara Anda dan dia untuk menunjukkan rasa cinta dan sayang pun pasti berbeda. Jangan pernah menuntutnya melakukan sesuatu yang Anda lakukan. Biarkanlah ia memakai jalannya sendiri.
3. Mengeluh tanpa menyelesaikan. Mengeluh tak pernah menjadi jalan keluar yang baik. Jika Anda hanya mengeluh dan mengeluh, tak satupun masalah akan selesai. Lebih baik berhenti mengeluh dan mulai berembuk dengan pasangan untuk mencari solusi.
4. Menyalahkan. Membuat daftar kejelekan, kekurangan dan kesalahan pasangan setiap berkelahi mungkin akan merasa Anda superior sesaat. Namun hal tersebut tak akan menyelesaikan apa-apa, rasa bersalah akan menghantui Anda setelahnya. Yang lebih buruk, pasangan akan merasa tak lagi berharga di mata Anda. Hubungan pun tak akan pernah kembali seperti semula.
5. Merengek. Merengek hanya akan membuat Anda dikasihani, bukan dicintai. Anda tentu tak ingin menjalankan pernikahan atas dasar kasihan bukan?
6. Berkata kasar. Menyakiti perasaan pasangan dengan kata-kata kasar hanya akan memuat hubungan Anda bertamah buruk. Hati yang telah terluka tak akan bisa disembuhkan dengan mudah.
7. Mengesampingkan seks. Rasa letih, kesibukan dan suasana hati yang kurang baik membuat Anda mengesampikan seks? Tahukah Anda bahwa seks bukan hanya pelampiasan hasrat biologis semata, melainkan juga menjadi media komunikasi yang jitu untuk setiap pasangat. Semakin Anda menghindarinya, maka otomatis ikatan Anda dengan pasangan akan semakin merenggang.

Mengenal waktu yg tepat untuk bekerja

Otak memiliki ritme kerja teratur yang dipengaruhi jam biologis, pola tidur, sensitivitas cahaya, dan faktor keturunan. Ini seringkali membuat kondisi otak tak sesuai dengan aktivitas yang tengah dijalani. Menyelaraskan aktivitas sehari-hari dengan ritme kerja otak pun menjadi penting demi mengoptimalkan kualitas hidup. Tak hanya menyehatkan, tapi juga membuat tubuh bugar, lebih berenergi dan tidak stres. Ini bukan hal aneh karena sistem tubuh diatur di otak.
Berikut ritme kerja otak yang berulang setiap 24 jam, seperti dikutip dari laman Shine:
Pukul 05.00 - 09.00 : Puaskan gairah seksual
"Saat yang paling tepat untuk bercinta adalah ketika Anda bangun tidur," ujar Ilia Karatsoreos, PhD, ahli saraf Universitas Rockefeller. Ini karena produksi hormon cinta atau oksitoksin yang melimpah ketika bangun tidur.
Pereliti asal Inggris telah membuktikan bahwa hormon oksitoksin di pagi hari pada pria akan menurun seiring datangnya siang. Demi kehidupan seksual yang lebih baik dan ikatan emosional lebih kuat, tidak ada salahnya bercinta sebelum memulai aktivitas di luar rumah.
09.00 - 11.00 : Maksimalkan kreativitas
"Pada jam ini, otak memiliki tingkat hormon stres atau kortisol yang rendah, sehingga Anda bisa lebih fokus dalam berpikir," ujar Sung Lee, MD, sekretaris International Brain Education Association.
Menurut penelitian Universitas Michigan, mahasiswa sampai pensiunan memiliki ketajaman berpikir yang sama di pagi hari, namun akan berkurang di sore hari. "Pada umur produktif, Anda akan lebih fokus di pagi hari," ujar Carolyn Yoon, PhD, salah satu peneliti.
Anda dapat memaksimalkan kerja otak Anda dengan membangung ide-ide baru, membuat presentasi, atau memecahkan suatu masalah, pada periode waktu ini.
11.00 - 14.00 : Selesaikan pekerjaan
Saat ini terjadi penurunan level hormon melatonin, hormon yang menyebabkan rasa kantuk. Artinya, Anda dapat mengerjakan banyak proyek. Para peneliti asal Jerman menemukan bahwa manusia dapat
melakukan banyak pekerjaan di siang hari.
Namun, kerjakan satu per satu tugas Anda. Jangan biarkan Anda tersesat dalam tumpukan tugas yang belum terselesaikan. Sebab, ini dapat mengakibatkan kebingungan pada otak dan Anda pun akan
kehilangan konsentrasi untuk menyelesaikan tugas-tugas Anda.
14.00 - 15.00 : Saatnya istirahat
"Untuk mencerna makanan, tubuh Anda akan mengarahkan aliran darah dari otak ke perut," ujar Sung Lee. Berdasarkan penelitian Unversitas Harvard, Anda akan merasakan kantuk dan malas setelah
makan karena jam biologis Anda berada pada fase terendah.
Lupakan sejenak pekerjaan. Tak harus tidur, Anda dapat membuka akun situs pertemanan atau membaca majalah. Jika Anda diharuskan bekerja, sempatkan sejenak menenggak segelas atau dua gelas air. Ini bisa memaksa perpindahan aliran darah dari perut ke otak. "Air meningkatkan volume darah dan sirkulasi, dan membuat aliran darah menuju otak," ujarnya.
15.00 - 18.00 : Berolahragalah!
"Otak Anda akan mengalami kepanikan saat ini," ujar Paul Nussbaum, PhD, ahli psikologi syaraf dan penulis 'Your Brain Health Lifestyle'. Namun, bukan berarti Anda mengalami stres. Menurut para peneliti Unversitas Michigan, level hormon kortisol pada wanita mengalami penurunan di sore hari.
Berolahraga bisa menjadi pilihan yang tepat karena kekuatan, ketangkasan, dan ketrampilan fisik berada dalam level yang paling tinggi di malam hari. Namun, jika Anda berolahraga terlalu malam, sisa adrenalin akan mengganggu waktu tidur sebagian orang. Pergi ke pusat kebugaran sebelum makan malam adalah pilihan yang tepat.
18.00 - 20.00 : Waktunya santai
Menurut para peneliti, di waktu ini otak memasuki fase yang disebut 'wake maintenance'. Otak memproduksi melatonin, hormon yang mengatur jam biologis manusia. Sisa energi Anda akan digunakan
untuk menstimulasi serotonin, hormon pengendali mood atau semangat. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk jalan-jalan, berbincang-bincang ringan dengan suami dan anak Anda, atau mungkin teman Anda.
20.00 - 22.00 : Bersiaplah tidur
Anda akan cepat merasakan kantuk karena melatonin meningkat dengan cepat. Namun di saat yang sama, banyaknya serotonin dalam tubuh mulai menurun. "80 persen dari serotonin terstimulasi oleh sensitivitas cahaya, Anda pun akan merasa lelah," ujar Rubin Naiman, PhD, spesialis tidur dan asisten profesor bidang obat-obatan Universitas Arizona.
Waktunya untuk Anda merasakan kenyamanan dan tidak memikirkan hal-hal yang berat. "Ketika malam tiba, otak Anda akan merasa lelah, saat ini waktu yang paling tepat untuk membawa diri Anda terlelap," ujarnya.

Selasa, 22 Februari 2011

Kata Pakar: Bumi, pada 2050, Makin Sulit Dikenali

Populasi yang terus bertumbuh terus bersaing berebut sumber-sumber daya yang makin langka saja. Melihat kecenderungan itu, peneliti di sebuah konferensi sains di AS, pekan lalu, meramalkan pada 2050 nanti, dunia sudah 'tak bisa dikenali'.
PBB sudah memprediksi populasi dunia tahun ini akan mencapai angka 7 milyar penduduk, dan menuju 2050, angka itu meningkat ke 9 milyar. "Hampir semua pertumbuhan penduduk terjadi di negara-negara miskin, sebagian di Afrika dan di Asia Selatan," kata John Bongaarts, wakil lembaga nirlaba Population Council.
Untuk memberi makan milyaran mulut itu, tentunya bumi harus diperah lebih keras. "Dalam 40 tahun mendatang, kita harus memproduksi jumlah makanan yang sama dengan yang kita konsumsi selama 8000 tahun ke belakang," kata Jason Clay dari World Wildlife Fund (WWF) di konferensi tahunan American Association for the Advancement of Science (AAAS) itu.
Bila tren sekarang ini berlanjut, "Pada 2050 nanti, sisa planet ini tak lagi kita bisa kenali," kata Clay.
Pembengkakan populasi menimbulkan berbagai masalah, seperti penipisan sumber daya. Di sisi lain, pendapatan diperkirakan meningkat selama 40 tahun ke depan. Secara global, pendapatan akan meningkat tiga kali lipat. Di negara-negara berkembang bahkan berlipat lima.
Seiring naiknya pemasukan, orang cenderung akan naik pula di susunan rantai makanan. Mereka, kata para ahli, mengonsumsi lebih banyak daging dibanding masa-masa ketika mereka berpenghasilan lebih sedikit. "Makin banyak orang, makin banyak uang, makin banyak konsumsi, tapi planetnya masih sama," kata Jason Clay.
Clay meminta para ilmuwan dan pemerintah mulai membuat perubahan dalam bagaimana makanan diproduksi. Para ahli populasi juga meminta lebih banyak pendanaan untuk program keluarga berencana, agar pertumbuhan manusia, utamanya di negara-negara berkembang, bisa lebih dikendalikan.

Minggu, 20 Februari 2011

"Tetapkan Tujuan Hidup"

"Without goals, and plans to reach them, you are
like a ship that sail with no destination" -- 
                               (Fritzhugh Dodson)

Itulah perumpamaan bagi orang yang tidak punya
tujuan dalam hidupnya.

Banyak orang melakoni perannya, tapi tidak tahu
arah hidup yang ingin ditujunya. Mereka-reka hidup
adalah apa yang kemudian dilakukannya.

Bila sesuatu hal buruk terjadi, mereka akan berdalih
nasib tak berpihak padanya.

Tidak jarang seseorang baru menyadari tujuan
hidupnya pada usia tua. Sangat disayangkan memang.

Seringkali orang tidak berani melakukan perubahan
dalam hidupnya. Dia hanya menunggu, dan menunggu
adanya perubahan tersebut... hingga akhirnya tujuan
hidupnya tidak tercapai!

Sebenarnya, tidak masalah jika kita harus mengubah
tujuan hidup beberapa kali. Hal yg terpenting adalah
setiap saat kita mempunyai tujuan hidup yang ingin
dicapai.

Setidaknya kita tahu ke mana kita akan berjalan dan
strategi apa yang harus diambil.

4 Cara Yang Bisa Imam Pakai Untuk Menetapkan
Tujuan Hidup:

1. Apa sebenarnya keinginan kita?

    Tanyakan pada hati nurani, apa sebenarnya
    keinginan kita untuk beberapa tahun ke depan?

    Tidak ada salahnya kita bermimpi. kita
    tidak perlu malu mengakuinya, lagipula, tokh tidak
    ada biaya yang harus kita keluarkan untuk
    sekedar bermimpi. ;-)

2. Kumpulkan informasi.

    Dengan mengumpulkan informasi, kita
    bisa lebih mudah mencapai tujuan yang diinginkan.

    Jika ada orang lain yang sudah berhasil melakukan
    yang kita inginkan, belajarlah dari mereka.
    Lakukan apa yang mereka kerjakan!

3. Jangan diam.

    Lakukan sesuatu dan secara terus menerus yang akan
    membawa kita pada impian hidup yang diinginkan!

4. Tingkatkan kemampuan

    Jika ada cara yang kita lakukan terbukti efektif
    dan mendekatkan pada tujuan yang ingin dicapai,
    maka alangkah baiknya jika kita berusaha untuk
    meningkatkan kemampuan dan menambah kecepatan
    kinerja agar tujuan hidup kita lebih cepat tercapai.

Jika keempat hal di atas kita lakukan secara terus
menerus tanpa lelah dan bosan, Insya-Allah kita
akan mendapatkan tujuan hidup yang diinginkan.

  kita ibaratnya adalah seorang 'pemahat' atas
gambaran kehidupan kita sendiri. Dan seorang
pemahat yang baik akan selalu memiliki 'planning'
terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang
terbaik.

Dalam hal ini, kita pun hanya bisa sebesar dan
sebahagia sebagaimana tujuan yang telah kita
tentukan. Oleh sebab itu, pahatlah diri kita
sebaik-baiknya! (semoga kita tergolong orang-orang yang beruntung dunia dan akhirat amiin....)

Sabtu, 19 Februari 2011

Klasifikasi Orang Berdasarkan kentut

ORANG YANG TIDAK JUJUR
Orang yang kalau kentut nyalahin orang lain

ORANG GOBLOK
Orang yang menahan kentutnya ber jam-jam

ORANG YANG BERWAWASAN LUAS
Orang yang tahu kapan harus kentut

ORANG SENGSARA
Orang yang mau kentut tapi nggak bisa

ORANG MISTERIUS
Orang yang kalo kentut, orang laen nggak tau

ORANG GUGUP
Orang yang tiba tiba menahan kentut nya saat kentut

ORANG PEDE
Orang yang ngira kalo kentutnya wangi

ORANG SADIS
Orang yang kalo abis kentut, kentutnya di kibaskan ke orang laen.

ORANG PEMALU
Orang yang kalo kentut nggak bunyi, tapi malu sendiri

ORANG STRATEGIS
Orang yang menyembunyikan kentutnya dengan tertawa terbahak-bahak

ORANG BEGO
Orang yang habis kentut, menghirup nafas untuk mengganti kentutnya yang keluar

ORANG PELIT
Orang yang kalo kentut dikit-dikit

ORANG SOMBONG
Orang yang sering mencium kentutnya sendiri

ORANG RAMAH
Orang yang senang mencium kentut orang lain

ORANG TIDAK SENANG BERGAUL
Orang yang kalo kentut sembunyi

ORANG AKUATIK
Orang yang suka kentut di dalam air

ORANG ATLETIS
Orang yang kalo kentut sambil mengeluarkan tenaga dalam

ORANG JUJUR
Orang yang ngaku kalo habis kentut

ORANG PINTER
Orang yang bisa menandakan bau kentut orang lain

ORANG SIAL
Orang lain yang kentut tapi selalu dia yang kena
ORANG MUSIK
Orang yang kentutnya berirama dangdut

ORANG INTERNET
Orang yang bunyi kentutnya seperti bunyi modem

ORANG JOROK
Orang yang kentutnya disertai ee'

ORANG TENGIL
Orang yang kentut sambil ngupil

ORANG KERAS KEPALA
Orang yang langsung membalas setelah di kentuti kerabat

ORANG AMIT
Orang yang sehabis kentut lalu memasang muka imut

ORANG GEDABLEK (BRENGSEK)
Orang yang mengentuti orang lain tepat di mukanya

Jumat, 18 Februari 2011

Jadwal UAS Semester Ganjil 2010/2011


HARI/TANGGAL
MATA KULIAH
JAM
RUANG
KETERANGAN
Sabtu
19-02-2011
1.     Pancasila
2.     Reading I
3.     Aplikasi Komputer
4.     PLSBS
5.     PLSBS
07.00 – 08.40
08.40 – 10.20
12.00 – 13.40
08.00 -  09.40
10.20 – 12.00
203
203
203
204
205

Minggu
20-02-2011
1.     Structure I
2.     Listening I
3.     Pronounciation Practice
4.     Agama
07.00 – 08.40
08.40 – 10.20
10.20 – 12.00
12.20 -  14.00
10.20 – 12.00
203
203
203
203

Rabu
23-02-2011
1.     Kurikulum Pembelajaran
2.     Kurikulum Pembelajaran
3.     Kurikulum Pembelajaran
4.     PLSBS
5.     PLSBS
09.00 – 11.40
11.30 – 13.00
14.00 – 15.40
08.00 – 09.40
10.00 – 11.40
204
205
206
202
203

Sabtu
26-02-2011
1.     Pengantar Pendidikan
2.     Speaking I
3.     Writing I
4.     PLSBS
5.     PLSBS
6.     PLSBS
7.     Kurikulum Pembelajaran
8.     Kurikulum Pembelajaran

07.00 – 08.40
08.40 – 10.20
12.40 – 14.20
07.00 – 08.40
08.40 – 10.20
10.20 – 12.00
08.40 – 10.20
14.00 – 15.40

101
101
MT
203
203
202
102
203

Selasa, 15 Februari 2011

Perihatkan kemesraan kpd buah hati

Sebagian besar orangtua merasa malu memperlihatkan kemesraan di depan buah hatinya. Padahal dengan cara yang tepat dan tak berlebihan, kemesraan orangtua justru membuat buah hati merasa dalam keluarga yang hangat. Ada banyak alasan mengapa memperlihatkan kemesraan bersama suami memiliki banyak manfaat. Ingat, rumah adalah tempat terbaik untuk anak-anak belajar apa itu cinta dan bagaimana hubungan pribadi yang positif.
Kemesraan yang dimaksud tentu bukan sesuatu yang mengundang birahi. Tetapi, lebih mengajarkan kehangatan dan saling menghormati sebagai suami istri.
Menurut Amy McCready, pendiri Positive Parenting Solutions itu akan menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak saat mereka dewasa dan mulai menjalin hubungan serius. Anda bisa mencoba tiga cara memperlihatkan kemesraan yang dianjurkan Amy, seperti dilansir dari MSNBC.
1. Berpegangan tangan
Biarkan anak-anak melihat hal ini sebagai tanda kasih sayang yang sederhana. Bisa dilakukan saat berjalan di suatu tempat atau ketika menonton televisi di rumah. Ketika anak-anak melihat bahwa ayah dan ibunya peduli satu sama lain, akan menenteramkan perasaan mereka.
2. Peluk dan cium dengan spontan
Berikan kejutan pada pasangan berupa cium pipi dan pelukan hangat yang spontan. Pastikan tidak terlalu intim. Cara ini membuat anak-anak melihat kehangatan keluarganya dan mengajarkan mereka untuk tidak segan mengungkapkan kasih sayang.
3. Katakan "I Love you"
Jangan merasa risih untuk mengatakan "I love you" pada pasangan di depan anak-anak. Anda juga bisa menggunakan istilah lain, yang penting anak-anak tahu kalau tidak perlu malu untuk mengungkapkan perasaan sayang.

Minggu, 13 Februari 2011

Mcam-macam istilah perbankan

Istilah-istilah perbankan
1. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
3. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
4. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
5. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
6. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
7. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
8. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
9. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
10. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
11. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
12. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
13. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
14. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
15. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
16. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
17. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
18. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
19. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
20. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
21. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
22. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
23. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
24. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
25. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
26. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
27. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
28. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
29. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
30. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

31. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
32. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
33. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
34. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
35. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
36. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
37. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
38. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
39. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
40. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
41. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
42. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
43. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

44. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
45. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
46. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
47. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
48. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
49. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
50. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
51. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
52. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
53. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
54. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
55. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
56. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

57. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
58. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
59. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
60. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
62. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
63. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
64. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
65. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
67. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
68. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
69. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

70. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
71. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
72. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
73. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
74. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
75. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
76. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

77. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

78. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

79. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.

80. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

81. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

82. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

83. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

84. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
85. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu

86. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang

87. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

88. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan

89. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham

70. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya

71. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.

72. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi

73. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar

74. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif

75. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat

76. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya

77. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya

78. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
79. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
80. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
81. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
82. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
83. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
84. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
85. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
86. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
87. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
88. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
89. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
90. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
91. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
92. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
93. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
94. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
95. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
96. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
97. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
98. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
99. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
100. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
101. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
102. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
103. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
104. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
105. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
106. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
107. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
108. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

109. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
110. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
111. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
112. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
113. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
114. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
115. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
116. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
117. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
119. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
120. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
121. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
122. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

123. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
124. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
125. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
126. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
127. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
128. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
129. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
130. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
131. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
132. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
133. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
134. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
135. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

136. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
137. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
138. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
139. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
140. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
141. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
142. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
143. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
144. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
145. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
146. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

147. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
148. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
149. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
150. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
151. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
152. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

istilah -istilah bank umum

Dalam dunia perbankan banyak istilah-istilah yang kadang tak di mengerti oleh orang kebanyakan. Agar kita tak buta financial, berikut adalah kamus dari A-Z tentang dunia keuangan.
* Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.
* Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.
* Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek”.
* Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
* EndosemenPinjamNama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
* Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.
* Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
* HargaPasar.
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
* IrrevocableCreditIrrevocable-LetterofCredit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
* JuniorSecurity
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.
* KlausulaAkselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang.
* Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.
* Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan.
* NotaKontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham.
* Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya.
* Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
* ReksaDana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi.
* Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar.
* TingkatBungaEfektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif.
* UangMuka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat.
* ValutaAsing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya.
* WarkatBerharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya.
* Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW).
* Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut..
* Bunga 
merupakan imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”.
* Bursa valuta asing
 (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
* Premi
merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
* Kredit
adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
* Debitur
yaitu pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
* Kreditur
  merupakan pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
Secara singkat dapat dikatakan pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya.
* Audit
atau pemeriksaan di artikan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
* Global bond
yaitu obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari negara-negara donor), global bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.
* Mitra pengimbang
atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty merupakan suatu istilah yang digunakan dalam bnidang hukum dan keuangan yang artinya ” pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada “pihak lawan”. Setiap orang yang cakap hukum atau berbadan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.
Biasanya bila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik diantara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistim common law) yang mengacu pada preseden hukum
* Rasio finansial
yaitu sebuah alat analisis keuangan sebuah perusahaan. Rasio finansial terdiri dari perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan aliran kas).
* Derivatif
merupakan sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut ” produk turunan” (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
* Pasar keuangan
adalah merupakan mekanisme yang memungkinkan orang untuk dengan mudah melakukan transaksi jual dan beli suatu sekuriti keuangan (seperti saham dan obligasi), komoditi ( seperti logam atau produk pertanian ) dan lainnya .
* Pasar Modal
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
* Pasar saham
di sebut juga dengan pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk pilihan saham, pertukaran dan masa depan indeks saham.

Definisi Obligasi Syari'ah

Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Obligasi Konvensional yaitu “Surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada priode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo”. Sedangkan Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah.

Selama ini investasi pada pasar modal adalah obligasi yang dikeluarkan perusahaan (emiten) sebagai surat berharga jangka panjang. Obligasi ini bersifat utang dengan memberikan tingkat bunga (kupon) kepada investor (pemegang obligasi) pada saat jatuh tempo. Bentuk investasi ini dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian investor di Indonesia. Atas dasar itu, praktisi pasar modal di Indonesia berkeinginan kuat untuk meluncurkan produk investasi obligasi berdasar konsep syariah. Konsep ini mempunyai prinsip memberikan penghasilan bagi investor. Penghasilan ini berasal dari bagi hasil usaha tersebut.
Obligasi Syariah Mudharabah ditawarkan dengan ketentuan yang mewajibkan emiten untuk membayar kepada pemegang obligasi tersebut sejumlah pendapatan bagi hasil dan membayar kembali dana Obligasi Syariah Mudharabah pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap periode tertentu (3 bulan, 6 bulan, atau setiap tahun). Besarnya pendapatan bagi hasil dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang Obligasi Syariah Mudharabah dengan pendapatan yang dibagihasilkan, yang besarnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten triwulanan yang terakhir diterbitkan sebelum tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil yang bersangkutan. Pembayaran pendapatan bagi hasil kepada masing-masing pemegang obligasi akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan obligasi syariah yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah dana obligasi syariah yang belum dibayarkan kembali.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh emiten, yaitu:
(1) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
b. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
(2) Peringkat Investment Grade:
a. memiliki fundamental usaha yang kuat;
b. memiliki fundamental keuangan yang kuat;
c. memiliki citra yang baik bagi publik
(3) Keuntungan tambahan jika termasuk Korporasi atau Institusi Syariah yang terdaftar dalam komponen Jakarta Islamic Index.

ISTILAH-ISTILAH EKONOMI SYARI'AH

1. Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
2. Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
3. Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4. Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5. Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
6. Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7. Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
8. Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
9. Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
10. Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
11. Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
12. Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13. Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
14. Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.
15. Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.
16. Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
17. Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
18. Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

PERBANKAN SYARI'AH

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.

Rasulullah SAW yang dikenal julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya1. dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.

Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh.

Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untukmembayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.

Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.

Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di jaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit; Romawi : credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English: check; France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.

Perbankan di Jaman Bani Abbasiyah

Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz. Kata ‘Jihbiz’ berasal dari bahasa Persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal di jaman Mu’awiyah, yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.

Di jaman Bani Abbasiyah, jihbiz populer sebagai suatu profesi penukaran uang. Pada jaman itu mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari perak). Dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur untuk mencetak fulusnya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi baru yaitu penukaran uang. Di jaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka di jaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.

Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz ?

Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.

Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz. Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.

Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai.

Riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan / deposito / giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.

Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Jenis-jenis Riba di Perbankan

Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu:

a. Riba Fadl
Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin).

Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.

Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar. Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi se-benarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.

Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perakdan nilai uang perak (dirham).

Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda: “Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasul SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (Riwayat Muslim)

Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW "Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)."(HR Ahmad dan Thabra¬ni).
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).

b. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, ha¬nya karena berjalannya waktu.

Nasi ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi ah mun¬cul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan an¬tara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada ke¬mungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman (QS AI Hasyr, 18 dan QS Luqman, 34).

Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange of liability) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Pendapat Imam Sarakhzi akan memperjelas hal ini.

"Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut" (Imam Sarakhsi dalam al-Mabsut, juz. Xll., hal. 109).

Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro.

c. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari po¬kok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembali¬kan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan6. Riba Ja¬hiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah "Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba" (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).

Dari segi penundaan waktu penyerahan¬nya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
"Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur : "Lunaskan hu¬tang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan” "Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewa¬jiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru. " (Tafsir Qurtubi, 2/1157).
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

Sesuai Syariahkah Murabahah Perbankan Syariah?

Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah me¬mang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dike¬nal dalam kitab-kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).

Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai penjual) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual - ada pembeli, ada barang yang diperjual-belikan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.

Sesuai Syariahkah Ijarah Perbankan Syariah?

Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqiah. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil / muajjal).

Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama di¬lakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa - ada yang menyewakan, ada jasa yang disewa¬kan, ada ijab-kabul) demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.

Sesuai Syariahkah Mudharabah Perbankan Syariah?

Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-ki¬tab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagai pemilik dana. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana terse¬but digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang dise¬pakati. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-kabul). Dengan demikian dapat dikatakan akad mudharabah ini sah.